Bagi yang berminat seorang pelukis atau kolector untuk melukis photo diatas,
saya kasih izin dengan nilai harga 5 juta euro, sebagai licenci izin resmi
dari saya, Silahkan jika ada yang berminat baik seorang kolektor atau pelukis
dalam dan luar negeri, karena photo ini nilai history sejarahnya dalem, tinggi
dan nyata.
Dan di juli 2022 harga naik 0psi 4,400 Milyars,kemudian di 7 september 2023 harga naik kembali opsi 4,750 Milyars.
Hubungi saya di 081313512417
Jika photo ini terjual untuk dilukis, anda mendapatkan Pernyataan surat resmi
jual beli ditanda tangani saya sebagai penjual dan disaksikan oleh notaris atau dengan orang yang mengerti tentang Hukum.
plus tanda tangan saya setelah lukisan jadi bila diperlukan bersanding dengan
tanda tangan pelukisnya.
isi dari photo diatas💙❤️💚
Arbitrase 1 💙
( transaksi 500 Milyar rupiah ) Ijtihad seorang pria yang tak pernah berzina
Pasal 1 Ijtihad bagi seorang pria yang tidak pernah zina setelah genap berumur
40 tahun.
Pasal 1 ayat 1 Jika seorang pria yang tersebut dalam pasal 1 , boleh mengambil
rukshah / keringanan berbuat ijtihad yaitu melakukan hubungan badan dengan
wanita lajang / janda yang memohonkan atau diminta tanpa paksaan untuk
ijtihadiyah dengan seorang ijtihad.
Pasal 1 ayat 2 Seorang pria yang berijtihad sudah memiliki kepemilikan harta
pribadi senilai 50 Milyar rupiah.
Pasal 1 ayat 3 Seorang ijtihad boleh memilih wanita ijtihadiyah minimum 50
wanita ijtihadiyah atau semampunya dalam kategori kekuatan fisik seorang
ijtihad, dan maksimal 100 wanita ijtihadiyah.
Pasal 2 Seorang wanita lajang atau janda jika ingin memohonkan ijtihadiyah
harus seizin orang tua atau walinya.
Pasal 2 ayat 1 Seorang wanita lajang atau janda bisa memohonkan ijtihadiyah
jika sudah berumur 18 - 40 tahun atau lebih.
Pasal 2 ayat 2 Seorang wanita lajang atau janda diharafkan juga tidak pernah
zina untuk keshohihannya dalam ijtihad yang dilakukan seorang pria.
Pasal 2 ayat 3 Seorang wanita lajang atau janda tidak ditentukan suku, ras,
Agama serta Negara.
Pasal 3 Dalam realitanya antara seorang ijtihad dan seorang ijtihadiyah bebas
dalam melakukan hubungan badan dengan syarat tidak menjadikan seorang
ijtihadiyah Hamil.
Pasal 3 ayat 1 Jika dalam melaksanakan seorang ijtihad mengalami kehamilan
,maka seorang ijtihad mutlak untuk menikahinya.
Pasal 3 ayat 2 Seorang ijtihad tidak menginginkannya dalam pasal 3 ayat 1 maka
seorang ijtihad didenda bayar dieuyat / kifarat 2 Milyars rupiah.
Pasal 3 ayat 3 Seorang ijtihadiyah mengumbar aib di jejaring media social
tentang seorang ijtihad , maka dituntut dengan denda 2 Milyars rupiah.
Pasal 3 ayat 4 Seorang ijtihad dan seorang ijtihad Iyah melakukan ritual
hubungan badan disaksikan oleh seorang saksi wanita atau seorang saksi
istrinya sendiri.
Pasal 3 ayat 5 Seorang saksi wanita atau istrinya hanya boleh duduk dikursi
menonton seorang ijtihad dan ijtihadiyah melakukan ritual hubungannya.
Pasal 3 ayat 6 Seorang saksi tidak diperkenankan memegang gadget apapun,
memphoto atau memvideokan sangat dilarang.
Pasal 4 Pembayaran bagi seorang ijtihadiyah oleh seorang ijtihad dibayar
senilai 350 juta rupiah.
Pasal 4 ayat 1 Pembayaran terhadap ijtihadiyah setelah penyelesaian seorang
ijtihad menganggap ritualnya sudah cukup atau puas dalam kurun waktu 2-3 hari
pada ritualnya.
Pasal 4 ayat 2 Diharapkan seorang ijtihad dengan seorang ijtihadiyah dalam
rangka Travelling atau mengunjungi destinasi pariwisata di Indonesia atau
diluar negeri.
Arbitrase 2 ❤️
( Transaksi 750 Milyar rupiah )
Keringanan (rukshoh) suami istri melakukan hubungan lewat Anus selain Vagina.
Pasal 1 Jika suami istri sudah menjalani pernikahan selama 5 tahun lebih, maka
keringanan bagi anda para suami untuk melakukan hubungan intim diselain ladang
istri dan jika menjauhinya melimpah pahala.
Pasal 1 ayat 1 keringanan tersebut sifatnya tidak mengikat, jika dianggap
tidak suka maka boleh meninggalkannya bahkan mendapatkan pahala yang
berlimpah.
Pasal 1 ayat 2 Jika istri sedang haid, keringanan bagi suami untuk melakukan
hubungan intim selain diladang istri, jika tidak suka maka tinggalkan itu
lebih baik.
Pasal 1 ayat 3 Bagi seorang janda atau duda ketika yang pernah menikah lebih
dari 5 tahun, dan ketika menikah kembali keringanan bagi keduanya untuk
melakukan hubungan suami istri selain diladang istri.
Pasal 1 ayat 4 Bagi seorang Duda yang menikahi gadis atau perawan dimohon
menunggu masa pernikahan 5 tahun untuk keringanannya.
Pasal 2 Maka bersenang senanglah dengan istri - istri kamu jika keadaan suami
istri itu dalam kondisi bersih secara pisik.
Pasal 3 Dan istri istrimu adalah ladang kamu, maka pergaulilah dengan baik
dengan Ihsan serta jangan melampaui batas ketetapan Arbitrase dua ini.
Arbitrase 3 💚
( Transaksi 10 Triliuns - 17.5 Triliuns rupiah ) Perpindahan mu'jizat or karomah
kepada sosok lain dari saya setelah dibayarkan.
Pasal 1 Seorang penerima mu"jizat or karomah harus bebas suci tak pernah
berzinah selama hidup.
Pasal 1 ayat 1 Seorang penerima mu"jizat harus Akil baligh, sehat jasmani dan
sehat rohani.
Pasal 1 ayat 2 Seorang penerima mu"jizat bisa tergolong anak kecil dibawah
umur balita, remaja atau dewasa.
Pasal 1 ayat 3 Seorang penerima mu"jizat harus memiliki investor atau bapaknya
sendiri yang akan membayarkannya di perjanjian Arbitrase 3.
Pasal 1 ayat 4 Seorang penerima mu"jizat terbebas dari kalangan ummat Islam,
kristiani, Yahudi dan Agama agama lain.
Pasal 2 Seorang penerima mu"jizat yang sudah pernah melakukan zina, dikenakan
lebih tinggi pembayarannya yang tak pernah berzina.
Pasal 2 aya 1 Bagi yang tak pernah berzina dikenakan pembayaran 10 Triliuns,
dan bagi yang pernah berzina dikenakan pembayaran 17,5 Triliuns..
Pasal 2 ayat 2 Perpindahan mu"jizat dilakukan didepan ka"bah, tanah haraam di
Masjidil Haraam .Makkah , Saudi Arabia.
💙❤️💚💜💛💯💯💯💯💯🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
Opsi 4 💜
Penjualan izin resmi photo qiyas Alloh. ( Transaksi 400 Milyar rupiah )
Merupakan penjualan izin resmi photo qiyas Alloh itu untuk dilukis, sehingga
artikulturasi photo itu nyata yang didalamnya terdapat kandungan Arbitrase 123
yang akan dilalui atau dilaksanakan sebagai history dan sejarah yang benar dan
nyata.
Jika sudah terlukis sesuai photo itu, maka tanda tangan saya ada jika perlu,
tanda tangan pelukisnya pasti ada. Dan terserah lukisan itu mau ditaro dimana,
yaa terserah. Atau akan dijual serta dilelang ,itu terserah pemiliknya.
Opsi 5. 💛
Seorang wanita yang meminang laki laki. ( Transaksi 300 Milyar rupiah )
Hal yang paling urgent adalah pernikahan bagi seseorang baik lajang, duda atau
janda, namun kadang pernikahan menemui kesulitan dengan berbagai hal lain.
Adanya saya seorang yang mempunyai mu'jizat yang akan mempengaruhi privacy
kita berdua. Makanya sebelum ada pernikahan didahului oleh Umroh.
Jika dalam pernikahan, seorang pembeli baik wanita lajang atau janda bila
sudah tidak sepaham atau bahkan membosankan bagi wanita pembelinya, saya beri
keringanan untuk segera minta pisah ( cerai ), Uang tidak kembali .
Seorang pembeli diriku, sanggup menjadi saksi di Arbitrase 1 secara individu
tidak dalam mekanisme publik di badan Arbitrase sebanyak 7 atau 13 wanita
ijtihadiyah, dan paling sedikit 3 wanita ijtihadiyah.
Ini hanya pendewasaan dari sebuah autentik mu'jizatku dari diriku yang
terupdatekan , dan Arbitrase 123 adalah pernyataan sikap saya yang Alloh SWT
Legalkan dan bersertifikat qiyas photo Alloh itu.
Maka mau tak mau dan menyadari pasalnya pun harus dibuat .
Semoga Alloh SWT meridhoinya.. Yang membuat pasal Arbitrase 1 , 2 dan 3 serta
opsi 4 juga opsi 5.
Lutfi Firmansyah S.Pd
Kebijakan Baru 7 september 2023
Arbitrase 1---- 1,5 triliuns
Arbitrase 2---- 2,75 triliuns
Arbitrase 3---- 20 triliuns s/d 35 triliuns
Opsi 4--------- 750 milliars
Opsi. 5--------- 500 milliars
bagi Mediasi di tanggal 7 september 2023
atas transaksi jual beli Arbitrase 1, 2, 3, opsi 4 dan opsi 5-----
50 % bagi eksekutif RI 🇮🇩 sebagai mediasi
50 % bagi Lutfi Firmansyah S.Pd sebagai penjual ( pemilik sah Arbitrase 1,2,3opsi4,5 )
Komentar
Posting Komentar